TORAJA UTARA - Tindak lanjuti penekanan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan pemberantasan perjudian, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara bergerak cepat melakukan penindakan terhadap para pelaku judi jenis togel, Kamis (25/8/2022).
Dengan melakukan serangkaian penyelidikan, yang di pimpin oleh Ps. Kanit Resmob, Bripka Simbara Buntu Lipa, akhirnya 3 orang terduga pelaku judi togel berhasil diamankan kemarin sore di dua tempat yang berbeda.
Ketiga terduga pelaku tersebut yakni 1 orang lelaki bernama MM alias PA (63), kemudian 2 orang perempuan yang bernama RS alias MD (34), dan YP alias NN.
MM alias PA diamankan di wilayah Sangbua Kecamatan Kesu' sedangkan dua terduga pelaku lainnya RS alias MD, bersama YP alias NN diamankan di wilayah Bua Lembang Tallulolo, Kecamatan Kesu'
Dikonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Eli Kendek, mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis togel yang dilakukan oleh salah satu terduga pelaku.
“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YP alias NN di sebuah warung. Dan setelah mengamankan YP alias NN, Unit Resmob kembali melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 terduga pelaku lainnya yaitu MM alias PA dan RS alias MD", ungkap AKP Eli Kendek.
Lanjut tutur Kasat Reskrim, jika dari tangan ketiga terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti penunjang menjalankan aksi berupa 4 unit HP berbagai merek, 1 lembar tabel nomor dan shio, 12 lembar tabel rekapan shio dan nomor, 1 buah buku kecil untuk menulis nomor dan shio, 2 lembar kertas karbon, 2 buah pulpen, 2 buah kalkulator, serta uang tunai total Rp. 195.000, -.
Penangkapan ini juga kata Kasat Reskrim, merupakan keseriusan Polres Toraja Utara dalam memberantas penyakit Masyarakat di Kabupaten Toraja Utara. "Salah satunya perjudian di dalamnya yang saat ini menjadi perhatian serius. Selain meresahkan Masyarakat, perjudian juga melanggar hukum.
Berdasarkan informasi juga yang diterima dari AKP Eli Kendek, jika ketiga pelaku tersebut telah diamankan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga terduga pelaku beserta keseluruhan barang bukti kini diamankan di Mapolres Toraja untuk dialakukan proses hukum lebih lanjut, dan untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku diancam dengan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara", jelas Kasat Reskrim, AKP Eli Kendek.
(Widian)
Sumber: Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel